Suasana rapat BPPKAD Papua Pegunungan.foto: istimewa

Tingkatkan PAD, Pemprov Papua Pengunungan Siapkan Sistem Barcode

Posted on 2025-03-20 12:45:10 dibaca 123 kali

RINDUYALIMO.COM-Guna meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan akan menyiapkan sistem barcode di Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Untuk tujuan tersebut, Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Papua Pegunungan  menggelar rapat dengan pihak kepolisian dan Pertamina untuk membahas rencana penggunaan sistem barcode dimaksud (Senin 17/03/2025).

Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPPKAD Papua Pegunungan Laurensius Saluz, S.AP, M.AP mengatakan, rapat ini untuk membahas potensi penerimaan daerah khususnya pajak pendapatan kendaraan bermotor.  Ia memaparkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Adapun terdapat lima kewenangan Pemda untuk mengoptimalkan PAD, antara lain, pajak kendaraan balik motor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok.

Selain itu, terdapat juga opsen atau pungutan yang menjadi wewenang pemerintah daerah, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak biaya balik nama kendaraan bermotor dan mineral bukan logam dan batuan di antaranya galian c untuk penggunaan batu, pasir dan kerikil.

“Salah satu potensi penerimaan yang menonjol di Papua Pegunungan adalah pajak  kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor. Sebab, terdapat 37.600 unit kendaraan,” Kata Laurensius Saluz.

Laurensius menuturkan, potensi penerimaan dari pajak penerimaan kendaraan bermotor memang besar namun realisasinya dalam dua tahun terakhir belum optimal. Menurutnya, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Papua Pegunungan dalam dua tahun terakhir baru mencapai 21 hingga 27 persen. “Hal inilah yang mendasari rencana penggunaan sistem barcode di setiap APMS. Sistem ini sudah terlaksana di sejumlah provinsi,” Katanya.

Ia menjelaskan, dengan penggunaan sistem barcode maka warga mengisi BBM di APMS dengan syarat telah membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK yang masih berlaku.  Untuk mendapatkan barcode bisa melalui online di telepon pintar atau android milik warga atau secara offline melalui kartu dengan masa berlaku selama setahun.

“Warga yang belum membayar pajak dan masa berlaku STNK telah habis akan diarahkan petugas pemungutan pajak dan APMS ke layanan Samsat terdekat,” ujarnya.

Laurensius menambahkan, pihaknya masih menyempurnakan regulasi pelaksanaan sistem barcode di Biro Hukum dan meningkatkan sosialisasi bagi masyarakat.  “Kami akan melaksanakan sosialisasi secara tatap muka, memasang papan pengumuman di APMS dan mengumumkan melalui media massa. Rencananya sistem ini akan berlaku pada bulan Mei mendatang,” tambahnya (*).

 

Copyright 2025 Rinduyalimo.com

Alamat: Kab. Yalimo

Telpon: -

E-Mail: admin@rinduyalimo.com