Firmansyah,SH.MH

Pentingnya Pembentukan Koperasi Merah Putih

Posted on 2025-05-19 21:57:47 dibaca 785 kali


Oleh: Firmansyah, S.H., M.H.
Pembina LBH Papua Tengah

PRESIDEN Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kita patut mengapresiasi program ini, dengan harapan pelaksanaannya tepat sasaran serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kita perlu mencermati dengan saksama dasar hukum dan tujuan dari program Koperasi Merah Putih agar implementasinya berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Landasan Hukum

Pembentukan Koperasi Merah Putih berpedoman pada sejumlah regulasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi dasar hukum utama yang mengatur pendirian dan operasional koperasi. UU ini mengatur prinsip dasar, struktur organisasi, serta jenis usaha koperasi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah turut memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan koperasi di lapangan.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menjadi acuan strategis dalam membentuk koperasi secara masif di desa dan kelurahan, dilengkapi Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.

Tujuan Program

Koperasi Merah Putih merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha bersama yang dikelola secara kolektif. Koperasi ini diharapkan mampu memberdayakan potensi lokal dan menjadi tulang punggung perekonomian desa dan kelurahan.

Tahapan Pembentukan
  1. Pra-Musdes (Pra-Musyawarah Desa):
    Pemetaan potensi, kebutuhan, dan tantangan desa sebagai dasar perencanaan koperasi.

  2. Musyawarah Desa Khusus (Musdessus):
    Forum warga untuk menyepakati pembentukan koperasi, termasuk nama dan jenis usaha.

  3. Pembentukan Panitia dan Pengurus:
    BPD menerbitkan SK pembentukan panitia pelaksana untuk mengawal proses pendirian koperasi.

  4. Penyusunan AD/ART:
    Dilakukan secara partisipatif. Nama koperasi wajib mencantumkan kata “Koperasi,” “Desa/Kelurahan Merah Putih,” dan nama wilayah.

  5. Pendaftaran dan Legalitas:
    Dokumen pendirian didaftarkan secara daring untuk mendapatkan status badan hukum.

Opsi Pembentukan Koperasi

Masyarakat dapat memilih tiga jalur pendirian:

  • Mendirikan koperasi baru
  • Mengaktifkan kembali koperasi lama yang sudah tidak aktif
  • Mengembangkan koperasi yang telah ada
Bidang Usaha yang Dapat Dikelola

Jenis usaha koperasi disesuaikan dengan kebutuhan lokal, seperti:

  • Toko sembako
  • Klinik atau apotek desa
  • Simpan pinjam
  • Cold storage
  • Unit produksi makanan lokal
Jadwal Pelaksanaan Program
  • Januari – Maret 2025: Pelatihan fasilitator dan penyuluhan di daerah
  • April – Juni 2025: Pelaksanaan musyawarah dan pengajuan legalitas
  • 12 Juli 2025: Peluncuran nasional koperasi secara serentak
Kriteria Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi diharapkan:

  • Memahami dasar-dasar koperasi
  • Memiliki integritas dan loyalitas
  • Siap bekerja sukarela untuk kepentingan anggota
Penutup

Koperasi Merah Putih bukan sekadar entitas usaha, melainkan wadah kebersamaan yang bertujuan membangun kemandirian ekonomi masyarakat. Program ini membutuhkan dukungan penuh dari seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga kepala desa. Dengan sinergi lintas sektor, koperasi ini dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis komunitas untuk kesejahteraan rakyat.(***)

Copyright 2025 Rinduyalimo.com

Alamat: Kab. Yalimo

Telpon: -

E-Mail: admin@rinduyalimo.com