Gubernur Papua Pegunungan: Bendahara OPD Wajib Miliki Sertifikasi
RINDUYALIMO.COM-Gubernur Papua Pegunungan, Dr. (HC) Jhon Tabo, S.E., M.BA., menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk sebagai bendaha
Read more
Oleh: Firmansyah, S.H., M.H.
Pembina LBH Papua Tengah
PRESIDEN Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kita patut mengapresiasi program ini, dengan harapan pelaksanaannya tepat sasaran serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kita perlu mencermati dengan saksama dasar hukum dan tujuan dari program Koperasi Merah Putih agar implementasinya berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Landasan HukumPembentukan Koperasi Merah Putih berpedoman pada sejumlah regulasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi dasar hukum utama yang mengatur pendirian dan operasional koperasi. UU ini mengatur prinsip dasar, struktur organisasi, serta jenis usaha koperasi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah turut memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan koperasi di lapangan.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menjadi acuan strategis dalam membentuk koperasi secara masif di desa dan kelurahan, dilengkapi Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
Tujuan ProgramKoperasi Merah Putih merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha bersama yang dikelola secara kolektif. Koperasi ini diharapkan mampu memberdayakan potensi lokal dan menjadi tulang punggung perekonomian desa dan kelurahan.
Tahapan PembentukanPra-Musdes (Pra-Musyawarah Desa):
Pemetaan potensi, kebutuhan, dan tantangan desa sebagai dasar perencanaan koperasi.
Musyawarah Desa Khusus (Musdessus):
Forum warga untuk menyepakati pembentukan koperasi, termasuk nama dan jenis usaha.
Pembentukan Panitia dan Pengurus:
BPD menerbitkan SK pembentukan panitia pelaksana untuk mengawal proses pendirian koperasi.
Penyusunan AD/ART:
Dilakukan secara partisipatif. Nama koperasi wajib mencantumkan kata “Koperasi,” “Desa/Kelurahan Merah Putih,” dan nama wilayah.
Pendaftaran dan Legalitas:
Dokumen pendirian didaftarkan secara daring untuk mendapatkan status badan hukum.
Masyarakat dapat memilih tiga jalur pendirian:
Jenis usaha koperasi disesuaikan dengan kebutuhan lokal, seperti:
Pengurus koperasi diharapkan:
Koperasi Merah Putih bukan sekadar entitas usaha, melainkan wadah kebersamaan yang bertujuan membangun kemandirian ekonomi masyarakat. Program ini membutuhkan dukungan penuh dari seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga kepala desa. Dengan sinergi lintas sektor, koperasi ini dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis komunitas untuk kesejahteraan rakyat.(***)
RINDUYALIMO.COM-Gubernur Papua Pegunungan, Dr. (HC) Jhon Tabo, S.E., M.BA., menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk sebagai bendaha
Read moreRINDUYALIMO.COM– Pemerintah Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan, memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan menggelar apel bersam
Read moreRINDUYALIMO.COM-Masyarakat Kampung Hubakma, Distrik Apalapsili, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, secara resmi menyerahkan tanah adat kepada Pemerin
Read moreRINDUYALIMO.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yalimo menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan unsur pimpinan DPRD periode 2024&nda
Read moreRINDUYALIMO.COM-Sekretaris DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan, Elia Yare menyampaikan terimakasi
Read moreRINDUYALIMO.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon 02, dalam sidang putusan
Read more